Jakarta, PINews.com – Berbagai kegiatan illegal di dunia migas masih menjadi salah satu ancaman yang sangat merugikan untuk negara, khususnya dalam hal ini ialah Illegal Tapping, Illegal Drilling, dan Illegal Production. Berangkat dari kian melebarnya masalah tersebut Energy and Mining Editor Society (E2S) dengan merangkul beberapa perusahaan migas dengan menggelar Forum Group Discussion yang diselenggarakan di Century Park Hotel, Senayan, Jakarta (7/10).
Salah satu kegiatan Illegal yang sering terjadi serta nyata dilakukan yakni Illegal Drilling. Diskusi Publik yang bertajuk “Lawan Illegal Drilling Untuk Perbaikan Sektor Hulu Migas” dihadiri oleh pembicara dari masing-masing instansi terkait, yakni dari SKK Migas, Ketua Pusat Studi Keamanan dan Politik Unpad yakni Muradi, Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kadin yakni Firlie Ganinduto, dan Wakil Direktur Pamobvitnas Baharkam Polri yakni Komisaris Besar (Pol) Budi Purwanto.
Dalam pertemuan FGD ini dibahas persoalan berbagai kegiatan illegal yang terjadi di dunia migas mulai dari akar hingga siapa saja yang dikatakan "cukong" dan oknum yang terlibat dalam kegiatan tersebut, seperti yang dikatakan Wakil Direktur Pamobvitnas Baharkam Polri yakni Komisaris Besar (Pol) Budi Purwanto, bahwa sudah ada pemecatan kepada 9 orang yang terbukti ikut bermain dalam illegal tapping di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, serta sudah ada beberapa oknum yang dimutasikan terkait kasus tersebut.
Hal yang perlu diperhatikan dalam kasus illegal migas sebagai akar permasalahannya ada pada peraturan daerah yang dimana dijadikan alasan oleh masyarakat setempat guna melegalkan aksinya, karena perda yang ada dirasakan cukup melindungi perbuatan tersebut tanpa ada yang menghalangi, melihat peluang tersebut para “cukong” tersebut inilah yang bisa berpotensi memperluas jaringan kejahatan sektor hulu migas sampai pada rana internasional.
Dengan persoalan itu maka Muradi mengusulkan bahwa harus ada revisi UU Migas yang benar-benar mengatur secara spesifik dan komprehensif tanpa harus adanya UU turunan melalui Peraturan Daerah serta kepastian hukum guna menjerat para pelakunya.
"UU Migas harus spesifik dan komprehensif sehingga Peraturan Daerah tidak dapat membuat UU turunan, serta mengatur hulu, hilir dan midstream tentang migas dan kepastian hukum tersebut." Ujar Muradi.
Menurutnya UU Minerba dapat dijadikan contoh acuan dalam revisi UU Migas. "UU Minerba bisa dijadikan model dalam revisi UU Migas," pungkasnya.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
PINews.co, Jakarta – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) terus menegaskan kom
- Pengembang Panas Bumi Bersatu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana
- Penyempurnaan Kebijakan Fiskal Hulu Migas Dibutuhkan untuk Mencapai Target Produksi Migas
- Perizinan Kegiatan Usaha Hulu Migas Wajib Disempurnakan
- Forum Manajemen Risiko Pertamina 2025: Pertamina NRE Ubah Risiko Jadi Peluang
