Jakarta, PINews.com – Pembangunan dan pengoperasian jalan tol Ruas Akses Tanjung Priok perlu dipercepat untuk meningkatkan kelancaran arus barang dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ruas jalan tol ini sudah layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 16 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 81 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada PT. Hutama Karya (Persero) Untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok.
Penugasan ini meliputi pengoperasian dan pemeliharaan atas Ruas Jalan Tol Akses Tanjung Priok yang telah dibangun oleh pemerintah serta mennyediakan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan untuk Seksi W1 dan Seksi W2 jalan tol tersebut.
Adapun waktu dan tahapan pelaksanaan penugasan kepada Hutama Karya, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Perpres ini menyebutkan Hutama Karya dapat menggunakan pendapatan atas penugasan sebagaimana dimaksud sebagai sumber pendanaan untuk percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang telah ditugaskan kepada perusahaan sesuai Perpres No. 100 Tahun 2014.
“Penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud berdasarkan persetujuan Menteri PUPR setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.
Pendanaan Huatama Karya sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas penerusan pinjaman dari pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri; penerbitan surat utang/obligasi oleh Hutama Karya; pinjaman Hutama Karya dari lembaga keuangan; dan pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penerbitan surat utang/obligasi dan pelaksanaan pinjaman oleh Hutama Karya sebagaimana dimaksud, Perpres ini menyebutkan, dapat diberikan jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Hutama Karya.
Untuk pelaksanaan penugasan Hutama Karya sebagaimana dimaksud, ,menurut Perpres ini, Menteri BUMN melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud.
Sedangkan Menteri PUPR bertugas menetapkan standar kinerja pelayanan yang dituangkan dalam Perjanjian Tertulis Pengusahaan Jalan Tol; melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian ruas Jalan Tol; memberikan hak Pengusahaan Jalan Tol kepada PT. Hutama Karya (Persero) selama 40 (empat puluh) tahun; dan menyelesaikan bidang tanah milik PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan bidang tanah yang pendanaannya disediakan oleh PT. Jakarta Propertindo dan/atau PT. Jakarta Akses Tol Priok yang digunakan untuk Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud, Perpres ini menyebutkan, Hutama Karya menyampaikan laporan kepada Menteri PUPR, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Agustus 2017 itu.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
PINews.co, Jakarta – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) terus menegaskan kom
- Pengembang Panas Bumi Bersatu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana
- Penyempurnaan Kebijakan Fiskal Hulu Migas Dibutuhkan untuk Mencapai Target Produksi Migas
- Perizinan Kegiatan Usaha Hulu Migas Wajib Disempurnakan
- Forum Manajemen Risiko Pertamina 2025: Pertamina NRE Ubah Risiko Jadi Peluang
