Jakarta-PINews.com. Kementrian Perdagangan telah mengeluarkan aturan terkait penetapan Harga patokan ekspor ata produk pertambangan yang dikenakan bea keluar. Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 42/M-DAG/PER/6/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor untuk produk tambang kena Bea Keluar. Dalam beleid yang ditandatangani pada 21 Juni 2017 dan berlaku sejak 1 Juli 2017 ini disebutkan tentang beberapa hal.
Ditegaskan bahwa Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional, harga rata-rata tertinggi free on Board (FOB), harga rata-rata tertinggi yang berlaku dipasar dalam negeri atau harga rata-rata tertinggi di negara-negara pengimpor produk pertambangan dalam sebulan terakhir sebelum penetapan HPE.
HPE yang ditetapkan tersebut akan menjadi dasar penetapan harga ekspor untuk perhitungan bea keluar oleh Kementrian Keuangan.
Beberapa komoditi yang terdapat dalam lampiran mulai dari konsentrat tembaga sesuai dengan kadar masing-masing. Kemudian ada juga konsentrat mangan, konsentrat timbat, besi laterit dan beberapa komoditi lainnya.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
PINews.co, Jakarta – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) terus menegaskan kom
- Pengembang Panas Bumi Bersatu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana
- Penyempurnaan Kebijakan Fiskal Hulu Migas Dibutuhkan untuk Mencapai Target Produksi Migas
- Perizinan Kegiatan Usaha Hulu Migas Wajib Disempurnakan
- Forum Manajemen Risiko Pertamina 2025: Pertamina NRE Ubah Risiko Jadi Peluang
