Jakarta, PINews.com - Demam batu akik sedang melanda Indonesia, dari yang muda hingga yang tua berburu batu akik.
Lantaran permintaan batu akik melonjak dan harganya semakin fantastis, pemerintah berencana memberlakukan pajak barang mewah kepada batu akik seperti rumah dan mobil. Tentu wacana ini membuat gerah sejumlah kolektor.
Ditemui disalah satu bilangan Jakarta selatan salah satu kolektor batu aki Iwan mengaku sangat keberatan jika diberlakukan pajak barang mewah kepada batu akik.
"Demam batu akik itu baru kok disini, jadi saya rasa belum pantas diberlakukan pajak barang mewah", tutur Iwan, Jakarta (25/2).
Iwan menambahkan tidak semua batu akik pengguna batu akik berasal dari kalangan menengah keatas. Sebagian menyukai batu akik bukan karena mewah atau mahal, tapi karena keunikannya.
Rencananya, pajak dikenakan bagi batu akik yang harga jualnya di atas Rp1 juta, dengan besaran pajak antara 0,5 persen-1,5 persen.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
PINews.co, Jakarta – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) terus menegaskan kom
- Pengembang Panas Bumi Bersatu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana
- Penyempurnaan Kebijakan Fiskal Hulu Migas Dibutuhkan untuk Mencapai Target Produksi Migas
- Perizinan Kegiatan Usaha Hulu Migas Wajib Disempurnakan
- Forum Manajemen Risiko Pertamina 2025: Pertamina NRE Ubah Risiko Jadi Peluang
