Jakarta, PINews.com - Putusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam praperadilan penetapan tersangka BG oleh KPK berbuntut panjang dan dinilai penuh kejanggalan. Untuk itu Indonesian Corruption Watch (ICW) akan melaporkan Sarpin ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.
“Pelaporan ini dilakukan karena banyak kejanggalan dalam putusan praperadilan Budi Gunawan” tulis ICW dalam rilis yang dilansir dari kantor berita Antara.
Sebelumnya Sarpin yang memenangkan BG dalam perkara itu juga telah dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Keputusan Hakim Sarpin juga dinilai negatif beberapa kalangan, pasalnya ini menunjukkan bahwa seorang tersangka korupsi bisa melakukan hal yang sama ketika ditetapkan tersangka oleh KPK dan berpeluang lolos dari jeratan hukum
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
PINews.co, Jakarta – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) terus menegaskan kom
- Pengembang Panas Bumi Bersatu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana
- Penyempurnaan Kebijakan Fiskal Hulu Migas Dibutuhkan untuk Mencapai Target Produksi Migas
- Perizinan Kegiatan Usaha Hulu Migas Wajib Disempurnakan
- Forum Manajemen Risiko Pertamina 2025: Pertamina NRE Ubah Risiko Jadi Peluang
