Jakarta, PINews.com - Menteri Perdagangan Republik Indonesia Gita Wirjawan bertemu dengan Chief of Operating Officer (COO) Facebook, Sheryl Sandberg di sela-sela acara World Economic Forum (WEF) 2014, di Davos, Swiss, pada Jumat (24/1) waktu setempat.
Dalam pertemuan itu, tangan kanan bos Facebook Marck Zuckerberg itu mengutarakan posisi strategis Indonesia dalam perkembangan dunia maya. Terlebih menurutnya Indonesia adalah salah satu negara yang cukup menyenangka bagi Facebook.
Dengan jumlah penduduk terbesar No 4 d dunia, Indonesia merupakan negara dengan peduduk terkatif dalam dunia maya, salah satunya melalui media Facebook.
Dari catatannya, hingga saat ini walaupun dengan bandwith terbatas pengguna Facebook di Indonesia mencapai 65 juta orang dan terus bertambah setiap tahunnya. Indonesia juga merupakan negara pengguna Facebook terbesar ke-4 di dunia.
Sheryl ingin mendalami peraturan nasional menyangkut definisi layanan publik dan delocalisation dalam kerangka pengelolaan dunia maya di Indonesia.
Sheryl meyinggung tema terkait penyelenggaraan sistem elektronik untuk layanan publik, seperti Facebook, Google, dan Yahoo, menempatkan pusat data di Indonesia. Dia pun menilai aturan yang diberlakukan di Indonesia perlu ditata secara kondusif guna mendorong peran positif kemajuan dunia maya bagi kepentingan masyarakat dan memperbaiki pertumbuhan internet di dalam negeri.
sementara itu, Gita menjelaskan kebijakan penempatan pusat data di Indonesia dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Sedangkan, Kementerian Perdagangan lebih bertanggungjawab soal e-trading,serta isu soal perdagangan jasa yang diatur dalam RUU Perdagangan yang segera akan dikeluarkan.
"Meski demikian, pada dasarnya saya memahami pandangan yang diutarakan oleh pihak Facebook mengenai perlunya membangun perangkat kebijakan yang kondusif bagi pengelolaan dunia maya," kata Gita dalam keterangan resmi, Minggu (26/1).
Ia menambakan, banyak manfaat dari penggunaan internet, dan Facebook khususnya. Untuk diketahui, peraturan pelayanan publik dan delokalisasi yang akan diatur dalam Peraturan Kemkominfo mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Editor: Rio Indrawan