Bank Dunia Sebut Indonesia Lakukan 7 Reformasi

Penulis: Rio Indrawan - Waktu: Kamis, 9 November 2017 - 14:29 PM
Credit by: dok pribadi

Jakarta, PINews.com - Kepala Perwakilan Bank Dunia di Indonesia, Rodrigo A. Chaves, membuka rahasia keberhasilan Indonesia menaikkan peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) menembus peringkat ke-72 pada 2018 sebagaimana laporan terbaru Kelompok Bank Dunia Doing Business 2018: Reforming to Create Jobs. Posisi ini merupakan lonjakan 19 tingkat dibanding posisi ke-91 tahun 2017.

“Indonesia telah mencapai kemajuan yang signifikan di beberapa wilayah yang diukur oleh Doing Business. Dengan telah mengadopsi 39 indikator reformasi Doing Business selama 15 tahun, Indonesia merupakan salah satu dari 10 reformer teratas dunia,” kata Chaves dalam siaran persnya Kamis (9/11) pagi.

Menurut Chaves, selama dua tahun berturut-turut, Indonesia telah melakukan 7 reformasi, yang merupakan jumlah reformasi tertinggi dalam satu tahun. Ia memuji tekad pemerintah untuk memperbaiki iklim usaha di Indonesia. “Melanjutkan momentum dan upaya memperluas reformasi yang mengikutsertakan keterbukaan dan persaingan, merupakan kunci untuk menstimulasi lebih jauh lagi sektor swasta di negara ini,” jelas Chaves.

Kepala Perwakilan Bank Dunia di Indonesia itu mengemukakan, Reformasi yang telah dilakukan di Jakarta dan Surabaya, dua kota yang diukur oleh laporan ini, pada tahun lalu adalah:

Menurut Chaves, di bidang Memulai Usaha, Indonesia telah melakukan reformasi paling banyak dalam 15 tahun, dengan delapan reformasi sejak tahun 2003. Akibatnya, untuk memulai bisnis baru di Jakarta sekarang dibutuhkan waktu 22 hari, dibandingkan dengan 181 hari di laporan Doing Business 2004.

Namun demikian, diakui Chaves, bahwa jumlah prosedur untuk mendaftarkan bisnis baru di Indonesia tetap tinggi, yaitu 11 prosedur, dibandingkan dengan 5 prosedur di negara ekonomi berpendapatan tinggi anggota OECD.

Chaves  juga menyebutkaan, bahwa Indonesia telah melakukan perbaikan signifikan dalam Menyelesaikan Kepailitan, dan hal ini merupakan pencapaian yang terbaik. “Pada 2003, tingkat pemulihan hanya 9,9 sen untuk setiap dolar. Kini tingkat tersebut telah melompat secara signifikan sampai 65 sen,” terang Chaves.

Dia menyarankan perlunya Indonesia melakukan  pebaikan di bidang Penegakan Kontrak. Ia menyebutkan,  biaya untuk menyelesaikan perselisihan komersial melalui pengadilan negeri di Jakarta menurun hampir separuh dari 135,3% dari klaim di 2003 menjadi 74% sekarang. Namun hal ini masih jauh lebih tinggi daripada rata-rata 21,5% di negara ekonomi berpendapatan tinggi anggota OECD

Editor: HAR