Ini Kronologis Penangkapan Ketua DPRD Bangkalan

Penulis: RT - Waktu: Rabu, 3 Desember 2014 - 11:38 AM
Credit by: Ilustrasi (Ist)

Jakarta, PINews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk wilayah Gresik dan Gili Timur, Bangkalan. Mereka yang dijerat menjadi pesakitan yakni Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, dan Direktur PT. Media Karya Santosa, Antonio Bambang Djatmiko.

Paska ditangkap dalam oprasi tangkap tangan oleh satgas KPK pada Senin (1/12/2014) malam hingga Selasa (2/12/2014) malam mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjelaskan kronologi penangkapan mereka. Dikatakan Bambang, penangkapan awalnya dilakukan terhadap Rauf yang berperan sebagai perantara uang suap dari Antonio kepada Fuad Amin Imron. Rauf dicokok satgas KPK dari Gedung AKA, Jalan Bangka Raya Nomor 2, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Penangkapan dilakukan terhadap RF sebagai massanger dari FAI. Dia adalah perantara penerima uang. Penangkapan
terhadap RF dilakukan pada tanggal 1 Desember pukul 11.30 WIB bertempat di parkiran gedung A yg terletak di Jakarta Selatan," ucap Bambang, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/12) malam.

Saat menangkap Rauf, satgas KPK juga menemukan uang Rp 700 juta. "Dari RF (Rauf) ditemukan uang Rp700 juta dalam mobil. Uang itu diduga dari ABD (Antonio Bambang Djatmiko) yang akan diberikan pada FAI (Fuad Amin Imron) lewat RF," terang Bambang.

Selang 15 menit dari pengkapan Rauf, satgas KPK menangkap menangkap Antonio Bambang Djatmiko selaku Direktur PT. Media Karya Sentosa dari lobby Gedung AKA.

Tak lama kemudian, KPK menangkap Darmono, seorang oknum TNI AL. Dia ditangkap di lobby Gedung Energy Building di The Energy Tower, di Sudirman Central Bussines District (SCBD) Lot 11A Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan. Lelaki berpangkat Kopral Satu itu, kata Bambang, merupakan perantara dari pihak Antonio.

"Selanjutnya pukul 00.15 WIB dilakukan penangkapan DRM yang merupakan perantara pemberi di lobi gedung EB (Energi Building) di Jakarta," jelas Bambang.

Fuad sendiri ditangkap KPK dari rumahnya di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Politikus Partai Gerindra itu lalu dibawa penyidik KPK ke kantor KPK. Dari rumah Fuad, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang yang diperkirakan lebih dari Rp 2 miliar.

"Selasa dinihari, FAI yang lokasi rumahnya di Bangkalan juga ditangkap dan jam 9 dibawa ke KPK. Jadi ada rangkaian penangkapan dan penyitaan. Hingga kini belum selesai dihitung, karena KPK sita tiga tas besar yang uangnya masih dihitung," ucap Bambang.

Usai menjalani pemeriksaan intensif Selasa malam, Darmono tampak meninggalkan Gedung KPK tanpa pengamanan khusus.
Darmono terlihat melenggang santai melalui pintu depan gedung tanpa dikawal oleh anggota TNI berseragam. Padahal pihak KPK menyatakan Darmono akan dibawa kembali ke markas Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL), dan kelanjutan kasusnya pun
ikut dilimpahkan.

"KPK sudah komunikasi dengan KSAL. Berdasarkan pasal 42 UU KPK, dimana KPK bisa lakukan koordinasi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang diduga dilakukan bersama-sama orang yang tunduk peradilan militer, dikaitkan pasal 11 Juncto pasal 118 maka KPK serahkan penanganan kepada Danpuspomal terkait oknum DRM," pungkas Bambang.

Darmono terlihat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.30 WIB. Dua orang pria berkemeja putih yang diduga datang untuk menjemput Darmono terlihat mengikutinya. Saat menyadari sejumlah wartawan mengikutinya, Darmono berusaha melarikan diri melalui pintu gerbang samping Gedung KPK.

Darmono sempat berusaha menaiki mobil Inova berwarna hitam dengan nomor polisi B 1883 SYS. Namun, Darmono melarikan diri ke arah Jalan Raya Rasuna Said lantaran pintu mobil tidak dapat dibuka. Dia bahkan tampak menaiki taksi. Sementara dua pria pengawalnya meninggalkan areal Gedung KPK menggunakan mobil Inova itu.

Editor: HM